Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Tim Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo lakukan pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Bawaslu Sidoarjo juga melibatkan jajaran Pengawas Kecamatan untuk ikut serta melakukan pengawasan di kantor KPUD Sidoarjo, Rabu, (19/02/2020). Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan syarat dukungan  pasangan bakal calon perseorangan, diantarannya adalah, pertama ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, kedua surat pernyataan dukungan (Form B.1-KWK) harus disertai dengan fotokopi E-KTP, ketiga data isian pada dokumen pernyataan dukungan  (Form B.1-KWK)  sesuai dengan identitas E-KTP yang sertakan, keempat ksesuaian antara tanda tangan di E-KTP dengan dokumen dukungan (B.1-KWK), kelima pasangan bakal calon perseorangan memasukkan data pendukung (yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan) ke dalam SILON. Sesuai tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020, Rabu (19/02/2020) adalah hari pertama KPU Sidoarjo menerima berkas dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Sampai pukul 16.00 WIB masih belum ada seorangpun dari paslon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan. Ada 10 meja yang disediakan oleh KPU Sidoarjo, masing-masing petugas penerima berkas dua orang, dan satu kursi untuk pengawas dari jajaran Bawaslu Kabupaten. Pengawasan penyerahan syarat dukungan akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 19 - 23 Februari 2020. Tahap berikutnya akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 19 - 26 Februari 2020. Bawaslu kabupaten akan mengawasi secara melekat tahapan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan bakal calon perseorangan di KPU, Hal ini disampaikan koordinator divisi pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Drs. Moh Rasul. Rasul mengaku pihaknya siap melakukan pengawasan secara melekat bersama jajaran pengawas tingkat Kecamatan pada saat KPU Sidoarjo menerima syarat dukungan maupun verifikasi faktual terhadap pasangan bakal calon perseorangan.  Oleh karena itu, Penyerahan maupun verifikasi admnistrasi dokumen terhadap bakal calon perseorangan tersebut merupakan tahapan pencalonan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 mendatang. Tandasnya Lebih lanjut dikatakan Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kab. Sidoarjo, Feri Kuswanto bahwa pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial, ia berharap ada keterlibatan dari masyarakat saat pelaksanaan verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal calon perseorangan nantinya. (Tim Pengawasan Bawaslu Sidoarjo : Mariono)
Tag
Post Bawaslu