Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019

sengketa
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 di Aula Hotel Premier Place Sidoarjo, (08-09/03/2019).
Sidoarjo-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai penyelesaian sengketa Proses Pemilu 2019,   (08-09/03/2019). Kegiatan yang digelar di Hotel Premier Place  dihadiri oleh seluruh Kordiv Pencegahan & Hubungan Antar lembaga serta Koordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sidoarjo, Pada kegiatan yang membahas persoalan penyelesaian sengketa serta objek sengketa tersebut. Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Bawaslu Sidoarjo,  Jamil, SH., MH mengatakan kalau kegiatan yang digelar pihaknya bertujuan untuk kembali menyampaikan persoalan terkait penyelesaian sengketa yang bisa saja kemungkinan terjadi pada Pemilu 2019 mendatang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf b, memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Sementara pada pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu,Ujar Jamil, SH., MH dalam arahannya. 427c18dc-d5b2-45c2-8b1a-6ae1af064099 Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid saat ini anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pencalonan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu. Semangat dalam bertugas dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa, pungkasnya Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyono, SH,  Menyatakan Bawaslu Kabupaten harus  siap mengoptimalkan proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan proses sengketa di daerah masing-masing. “Bawaslu akan buat kelas-kelas simulasi proses penyelesain sengketa pemilihan umum yakni sebanyak 7 kelas, mulai dari proses permohonan, registrasi, cara-cara mediasi dan adjudikasi serta pembacaan amar putusan,” ujarnya.  
Tag
Post Bawaslu