Bawaslu Sidoarjo Gelar Rakor Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu
|
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. memberikan penjelasan terkait ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi dalam penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu
#SahabatBawaslu- Menjelang berakhirnya masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat kerja teknis penyusunan laporan akhir hasil pengawasan Pemilu 2019, Senin-Selasa (24-25/6/2019).
Sebagaimana diagendakan, Rakor yang dimulai pukul 14.00 WIB berlangsung di Aula Fave Hotel Sidoarjo dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Komisioner Bawaslu Kabupaten, Koordinator Sekretariat Kabupaten, Staf Sekretariat Kabupaten dan Kordiv SDM serta Kordiv Pengawasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo.
Rakernis tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan akhir hasil pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dilakukan.
Koordinator PHL Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul mengatakan, masa tugas Panwaslu Kecamatan akan segera berakhir, demikian pula dengan tahapan Pemilihan Umum tahun 2019, maka menjadi penting untuk menyusun laporan akhir hasil pengawasan Pemilu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah yang telah diemban selama ini.
”ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan akhir ini, olehnya itu Panwaslu Kecamatan kita hadirkan agar dapat disampaikan secara langsung kepada mereka tentang ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Bawaslu RI,” terangnya.