Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Hadapi Potensi Sengketa Penetapan Paslon

Peneteapan pasangan calon di Pilkada Sidoarjo menjadi salah satu momen krusial babak politik yang berlangsung. Bawaslu Sidoarjo, potensi munculnya sengketa saat penetapan calon perlu diantisipasi. Bawaslu Sidoarjo mengadakan Rapat dalam Kantor  yang digelar bertujuan untuk mengantisipasi dan mempersiapkan adanya potensi sengketa pada proses pilkada serentak Tahun 2020 yang tetap digelar ditengah wabah covid-19. (15/09/2020) Rapat dipimpin Kordiv Sengketa Bawaslu Sidoarjo, Jamil, S.H., M.H  menjelaskan,  Dalam pilkada ini ada delik yang namanya sengketa pemilihan,  obyek sengketa prodak hukum KPU yaitu surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang sifatnya kongrkit dan individual. Lanjut Jamil,  menyebut sengketa atau perkara yang terjadi di Pilkada terbagi dalam 2 jenis. Yakni, sengketa antar peserta atau masing-masing paslon. Lalu, sengketa antar peserta dan penyelenggara Pilkada, yang dalam hal ini ialah KPU. Di antara dua hal tesebut, sengketa yang kerap dan rawan terjadi ialah sengketa antara peserta dan penyelenggara Pilkada. Apalagi, saat ini tengah berjalan tahapan jelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. “Saat KPU telah mengumumkan dan ternyata ada paslon yang tidak memenuhi syarat. Di saat itulah biasanya terjadi sengketa. Objeknya ialah surat keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagai paslon,” katanya. Jika hal itu terjadi, kata Jamil, maka pihaknya yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Peserta Pilkada yang nantinya disebut sebagai pemohon sengketa harus melapor lebih dulu ke Bawaslu Sidoarjo dengan menggunakan aplikasi SIPS, untuk selanjutnya diproses. Dalam sengketa tersebut, KPU adalah pihak yang dilaporkan atau nantinya disebut termohon. Bawaslu Sidoarjo akan menggelar penyelesaian sengketa dalam tempo waktu 12 hari. Pun, jika ada yang tidak puas atas penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Sidoarjo, pihak tersebut dapat mengajukan banding administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau belum puas dengan hasil banding di PTUN, pihak yang tidak terima bisa melanjutkannya lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Jamil. Agar alur penyelesaian sengketa ini dapat dipahami Rapat tersebut digelar, dengan turut mengundang beberapa unsur yang terlibat dalam menyukseskan pesta demokrasi di Sidoarjo.  diantaranya dari KPUD Sidoarjo, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Sidoarjo, Bakesbangpol Sidoarjo dan Media untuk memberikan masukan.  Baik itu KPU, partai politik, Panwascam, hingga Advokat. Selain itu, ada pula Dr. Zamroni, SH, MH , dari bidang akademisi Fakultas Hukum Universitas Ma'arif Hasyim Latief (UMAHA) yang juga  memberikan materi tentang Potensi munculnya sengketa, teknik dan kedudukan mediasi dalam penyelesaian sengketa. Dalam kegiatan ini diharapkan ada gambaran dan adanya deteksi potensi sengketa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 pada tahapan Pendaftaran Calon yang sudah dilaksanakan dan sampai saat ini masih berjalan ferivikasi syarat administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.
Tag
Post Bawaslu