BAWASLU SIDOARJO HADIRI DISKUSI HUKUM BAWASLU JATIM TENTANG FENOMENA TINGKAT KEHADIRAN 100% DI TPS PADA PILKADA PAMEKASAN
|
#SahabatBawaslu Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri 5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini mengangkat tema: "Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024: Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Dalam Penanganan Pelanggaran”, yang dikaji dari perspektif yuridis dan empiris, merujuk pada Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Diskusi ini diikuti oleh jajaran Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian, staf hukum, serta CPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Sidoarjo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Adinda Masita Dewi, berhalangan hadir sehingga diwakili oleh staf Hukum dan CPNS.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan memaparkan kronologi, upaya penanganan, serta dinamika pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 yang memunculkan fenomena kehadiran 100% pemilih di beberapa TPS. Penanggap dari Bawaslu Kabupaten Jombang dan Bawaslu Kabupaten Gresik turut memberikan refleksi dan analisis kritis terhadap proses hukum dan pengawasan yang terjadi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi sesuai Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Salah satu alasan tidak diterimanya permohonan PHPU adalah bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP sehingga MK tidak dapat meyakini kebenarannya.
#DiskusiHukum
#BawasluSidoarjo