BAWASLU SIDOARJO HADIRI DISKUSI HUKUM BAWASLU JATIM TERKAIT NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA
|
#SahabatBawaslu Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Hukum bertema “Kajian dan Evaluasi terhadap Regulasi serta Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah” secara daring. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan netralitas aparatur negara pada Pemilihan selanjutnya tahun 2029.
Dari Bawaslu Sidoarjo, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Agung Nugraha, Anggota Bawaslu Moeh. Arief dan Adinda Masita Dewi, Kepala Sekretariat Anditya Sentana M., Kasubbag PPHM Mya Merdania serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidoarjo serta CPNS Bawaslu Sidoarjo.
Diskusi menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, yaitu Aris Fahrudin Asy’at dan Savitri Rindyana. Dalam paparannya, keduanya menyoroti pentingnya penguatan aturan dan pengawasan independen sebagai kunci menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa, terlebih di level desa yang dinilai masih kental dengan praktik politik birokrasi. Mereka juga menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap kepala desa atau lurah yang sering kali menjadi aktor strategis dalam kontestasi politik di tingkat lokal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, ditunjuk sebagai penanggap dalam forum tersebut. Dalam tanggapannya, Agung menyoroti perubahan signifikan dalam konteks kelembagaan pasca dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. "Kini, kewenangan terkait ASN telah dilimpahkan kepada Kementerian PANRB dan BKN. Namun, Penanganan terhadap disiplin ASN berdasarkan PP 94 Tahun 2021, Penanganan Disiplin ASN dilakukan oleh Atasan Langsung, Unsur Pengawas (Inspektorat) dan unsur Kepegawaian. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian dalam strategi penanganan pelanggaran netralitas oleh Bawaslu," tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa dinamika kelembagaan ini perlu segera direspons oleh Bawaslu melalui pemutakhiran prosedur dan penguatan koordinasi lintas lembaga, demi memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan netralitas di lapangan.
Diskusi hukum ini menjadi ruang refleksi penting bagi jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur dalam merumuskan pendekatan pengawasan yang lebih adaptif dan kontekstual, terlebih di tengah perubahan regulasi serta dinamika politik lokal yang terus berkembang.
#BawasluSidoarjo
#DiskusiHukum
#BawasluJatim