BAWASLU SIDOARJO HADIRI DISKUSI HUKUM PENANGANAN PELANGGARAN TSM DAN POLITIK UANG, STUDI KASUS PILKADA BARITO UTARA 2024
|
#SahabatBawaslu Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri 4 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025. Diskusi kali ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta Politik Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024”.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber yaitu Bahtiar, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, serta Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Peserta diskusi meliputi jajaran Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, CPNS, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Adinda Masita Dewi, didampingi oleh CPNS dan staf sekretariat.
Forum ini membahas secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menjadi tonggak penting dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan dua pasangan calon sebelumnya, serta memberi waktu maksimal 90 hari kepada partai politik untuk mengusulkan pasangan calon baru.
Melalui forum ini, Bawaslu Sidoarjo mendapatkan pemahaman yuridis dan teknis terkait penanganan pelanggaran TSM, serta memperkaya strategi kelembagaan dalam merespons dinamika pengawasan pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
#BawasluSidoarjo
#DiskusiHukum
#PutusanMK313