Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO IKUTI SHARING SESSION, MANTAPKAN KOMPETENSI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2029

BAWASLU SIDOARJO IKUTI SHARING SESSION, MANTAPKAN KOMPETENSI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2029

Sharing Session secara daring Bawaslu Jatim dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029” (16/09)

#SahabatBawaslu Bawaslu Sidoarjo mengikuti kegiatan Sharing Session yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (16/09/2026). Mengangkat tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029”, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi jajaran Bawaslu dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029. Dari Bawaslu Sidoarjo, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Adinda Masita Dewi.

Kegiatan diawali dengan pengantar sekaligus pembukaan oleh Rumifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam pengantarnya, ia menekankan pentingnya mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum berlanjut pada proses ajudikasi. “Bahwa penyelesaian sengketa proses tidak harus berakhir di persidangan atau melalui proses ajudikasi. Namun, diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Sharing Session kemudian dipandu oleh Tobias Gula Aran, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, selaku moderator. Pembahasan difokuskan pada soal simulasi penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2029, dengan menghadirkan dua narasumber yang membahas persoalan dari perspektif administrasi dan aspek waktu dalam proses penyelesaian sengketa.

Narasumber pertama, Moh. Rusydi Zain, Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, membahas persoalan sengketa proses dalam kacamata administrasi. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya kecermatan dalam melihat aspek administratif yang dapat menjadi objek sengketa serta kemampuan jajaran pengawas dalam mengidentifikasi dan menganalisis persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, membahas penyelesaian sengketa proses dari perspektif waktu. Menurutnya, aspek waktu menjadi salah satu hal yang sangat krusial dan memerlukan kecermatan dalam pengawasan, khususnya dalam memastikan setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam sesi diskusi, Adinda Masita Dewi menyampaikan bahwa simulasi menjadi bagian penting untuk menguji kesiapan jajaran dalam menghadapi persoalan sengketa proses secara konkret. “Pembahasan melalui simulasi membantu kita mengasah kecermatan dalam melihat aspek administrasi, memahami batas waktu, serta menentukan langkah penyelesaian sengketa secara tepat sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui Sharing Session ini, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jajaran dalam penyelesaian sengketa proses melalui penguatan pemahaman hukum, latihan berbasis simulasi, serta penerapan mekanisme penyelesaian sengketa secara cermat dan profesional.

#BawasluSidoarjo
#BawasluJatim
#SharingSession