Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT PLENO REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN 2024

waskat pleno rekapitulasi DPS

#SahabatBawaslu Pada tanggal 10 Agustus 2024, Bawaslu Sidoarjo melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung di Kantor KPU Sidoarjo. Pengawasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan data dan memastikan semua calon pemilih terdaftar dengan benar pada Pemilihan 2024. Hadir dalam Waskat tersebut, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha dan anggota Bawaslu Sidoarjo, Agisma D. Fastari yang didampingi oleh staf sekretariat. 

Berdasarkan pleno, terdapat perubahan jumlah TPS (Pengurangan 1 TPS dan Penambahan 2 TPS) dari 2720 TPS menjadi 2721 TPS pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Sidoarjo. “Rinciannya terdapat pengurangan 1 TPS di Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon karena berkurangnya pemilih. Dan terdapat penambahan masing-masing 1 TPS di Kecamatan Jabon dan Porong, tepatnya di Desa Tambak Kalisogo, Jabon dan 1 TPS di Kelurahan Porong, Kecamatan Porong.” Ucap Agisma. 

“Untuk penambahan TPS di Desa Tambak Kalisogo karena diakomodirnya TPS baru untuk pemilih jauh, sedangkan di kelurahan Porong karena melebihi kapasitas pemilih dalam satu TPS.” Agisma menambahkan. 

Dalam Pleno ini, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo meminta dokumen tertulis berupa Jawaban atau Surat Keputusan KPU Sidoarjo atau KPU Provinsi terhadap Penambahan dan Pengurangan TPS tersebut. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Sidoarjo untuk dapat memberikan bukti secara Otentik data ganda yang menimbulkan perubahan jumlah BA Pleno tingkat kecamatan ke Pleno Kabupaten. #BawasluSidoarjo #AyoAwasiBersama #Pemilihan2024 #Pilkada2024 #DPS