Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BAWASLU KABUPATEN SIDOARJO PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

RAKOR PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

#SahabatBawaslu Dalam rangka optimalisasi pengelolaan data dan informasi Pengawas Pemilu di Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Dan Informasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 19 November 2023 di Favehotel Sidoarjo. Narasumber kegiatan ini adalah Feri Kuswanto, M.Pd., Pegiat Pemilu sekaligus Anggota Bawaslu Sidoarjo 2018-2023 dan A. Nur Aminuddin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Sedangkan peserta, berasal dari 18 Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, KPU Sidoarjo, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Pemantau Pemilu dan Media.

Agisma D. Fastari, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai meningkatkan pengelolaan data Dan informasi di lingkungan Bawaslu Sidoarjo. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan pengelolaan data dan informasi. Agisma menjelaskan pentingnya pengelolaan data dan informasi sebagai dasar dalam mengambil keputusan, menyusun strategi dan inovasi, serta menyediakan data yang akurat dan valid jika dibutuhkan di masa mendatang.

Narasumber pertama, Feri Kuswanto, menjelaskan terdapat dua data yang dikelola oleh pengawas pemilu, yaitu Data SDM dan Data Tahapan Pemilu. Data SDM meliputi Data Penyelenggara, Peserta Pemilu, dan Pihak yang diawasi. Sedangkan Data tahapan Pemilu terdiri dari data daftar pemilih, data kampanye dan data pungut hitung.

Narasumber kedua, A. Nur Aminuddin, menjelaskan materi keterbukaan informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu A. Nur Aminuddin berharap di era keterbukaan informasi publik ini, Pejabat dan pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi), dapat melakukan pemutakhiran Data Daftar Informasi Publik secara berkala juga terus melakukan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mendukung keterbukaan informasi.

#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo