Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN MELEKAT PLENO PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TERPILIH PERIODE 2025-2030

PENGAWASAN MELEKAT PLENO PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TERPILIH PERIODE 2025-2029

Ketua dan Anggota Bawaslu Sidoarjo lakukan Pengawasan Melekat proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih untuk periode 2025-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo.

Bawaslu Sidoarjo melakukan pengawasan melekat proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih untuk periode 2025-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo. Dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1), KPU Sidoarjo menetapkan Pasangan Subandi dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut yang dihadiri pasangan calon, jajaran Forkopimda, Bawaslu Sidoarjo perwakilan partai politik, serta berbagai pihak terkait. Hadir dalam pengawasan, Ketua dan Anggota Bawaslu Sidoarjo.

Subandi dan Mimik berdasarkan hasil rekapitulasi suara, memperoleh 529.878 suara atau 58,09 persen dari total suara sah sehingga memenangkan kontestasi pemilihan di Bumi Delta.

“Subandi dan Mimik Idayana resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Proses pelantikan direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025, tapi menunggu jadwal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Fauzan, Ketua KPU Sidoarjo.

Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo, menyampaikan tujuan pelaksanaan pengawasan, "Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Sidoarjo memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berjalan sesuai dengan prosedur. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi dan bahwa pemilu yang berlangsung di Sidoarjo ini tetap adil dan transparan," jelasnya. 

Proses pleno ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Sidoarjo yang lebih baik, adil, dan sejahtera dalam lima tahun ke depan.