Lompat ke isi utama

Berita

WAKIL KETUA KOMISI II DPR RI,ZULFIKAR ARSE SADIKI: DEMOKRASI YANG KUAT BUTUH PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT #SahabatBawaslu Wakil K

WAKIL KETUA KOMISI II DPR RI,ZULFIKAR ARSE SADIKI: DEMOKRASI YANG KUAT BUTUH PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT  #SahabatBawaslu Wakil K

Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si, Wakil Ketua Komisi II, jadi Narasumber Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Minggu 26 Oktober 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si menegaskan bahwa peranan aktif masyarakat berperan penting dalam keberhasilan demokrasi. Hal ini ia sampaikan ketika menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Sidoarjo dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Minggu 26 Oktober 2025.  

Dalam penyampaian materinya, Zulfikar menyoroti efektivitas partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang berintegritas.
“Partisipasi dari berbagai elemen masyarakat seperti organisasi keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, hingga ibu-ibu PKK melalui forum dasawisma dan posyandu terbukti sangat efektif. Ketika satu orang diajari, sepuluh orang lainnya dapat memahami dan langsung mengimplementasikannya tanpa perlu banyak pengarahan,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran media dalam menyebarkan edukasi politik yang sehat dan membangun kesadaran publik akan arti demokrasi yang sejati.

Lebih lanjut, Zulfikar menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat dasar konstitusional pelaksanaan pemilu sebagai satu-satunya mekanisme sah dalam pengisian jabatan legislatif dan eksekutif di Indonesia.
“Ke depan, tidak akan lagi ada pemisahan antara Pemilu dan Pilkada karena keduanya dilebur ke dalam satu rezim pemilu yang terpadu. Namun secara teknis, pengelolaannya tetap harus memperhatikan prinsip desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945.” jelas Zulfikar.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut membawa implikasi luas dalam berbagai aspek, mulai dari regulasi, sistem pemilu, hingga pendanaan dan penegakan hukum. Di antaranya, metode kodifikasi undang-undang pemilu yang akan menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik menjadi satu kesatuan hukum yang lebih koheren.

#BawasluSidoarjo
#PenguatanKelembagaan