Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gagas Pengawasan Pemilu Jadi Program KKN Mahasiswa

Bawaslu menggagas program pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu menjadi program kuliah kerja nyata (KKN) maupun magang mahasiswa perguruan tinggi. Gagasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. “Dengan KKN pengawasan pemilu ini, mahasiswa bisa menjadi pengawas partisipatif pemilu maupun aparatur pengawasan pemilu. Sebab program KKN biasanya berlangsung selama dua bulan dan masa kerja pengawas TPS, misalnya, 30 hari,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddindalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 di Yogyakarta, Senin (3/4/2018). Ia mengatakan, tidak mudah untuk menjaring relawan pengawas partisipatif pemilu. Namun, dengan menjadikan program pengawasan pemilu sebagai tugas kuliah dari dosen pengampu mata kuliah atau kampus terkait, mahasiswa didorong untuk langsung terlibat dalam pengawasan pemilu. Terlebih lagi, lanjut Afifuddin, saat ini ada setidaknya 11 perguruan tinggi yang memiliki program studi Tata Kelola Pemilu. “Program ini bisa jadi program KKN tematik, terutama bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,” tambahnya. Disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu, untuk mewujudkan program tersebut, akan dilakukan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Bawaslu ujarnya, akan memberikan pelatihan teknis pengawasan bagi mahasiswa yang menjalankan program KKN pengawasan pemilu. Laporan KKN itu, kata Afifuddin, akan menjadi hasil pengawasan yang menjadi masukan bagi Bawaslu yang akan ditindaklanjuti sebagai laporan atau hasil pengawasan. Selain itu, Bawaslu juga akan menggandeng gerakan Pramuka untuk terlibat dalam pengawasan partispatif Pilkada dan Pemilu. Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahap III di tahun 2018, Bawaslu fokus mempersiapkan strategi pengawasan agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan demokratis. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu saat ini dihadapkan pada dua tugas pokok pengawasan, yaitu pengawasan Pilkada serentak di 171 daerah dan pengawasan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serentak. “Untuk menyiapkan startegi pengawasan, kita perlu melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2015 dan 2017 lalu. Selain itu juga evaluasi pelaksanana Pileg dan Pilpres 2014. Kita coba lihat apa yang kurang pada pelaksanaan pengawasan sehingga bisa diperbaiki,” ujar Abhan.
Tag
Post Bawaslu