Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO HARAPKAN PENGAWAS PEMILU MEMILIKI PEMAHAMAN YANG SAMA DALAM MENANGANI PELANGGARAN-PELANGGARAN PEMILU

Foto

#SahabatBawaslu Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sidoarjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sidoarjo pada 9 November 2023. Rapat Sosialisasi ini menghadirkan Purnomo Satrio Pringgodigdo, pegiat pemilu, sebagai Narasumber dan Feri Kuswanto, Akademisi dan pegiat pemilu sekaligus Anggota Bawaslu Periode 2018-2023, sebagai moderator. Sedangkan peserta berasal dari Polresta Sidoarjo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidoarjo, Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sidoarjo, Pemantau Pemilu, dan perwakilan Media.

Anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi pengawas pemilu sehingga dapat melakukan tindakan yang tepat dalam menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberi bekal bagi pengawas pemilu kecamatan untuk memahami jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, yang dapat diproses dan diselesaikan di tingkat kecamatan yaitu pelanggaran administrasi atau harus diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo seperti pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.

Dalam kesempatan ini, narasumber Purnomo Satrio Pringgodigdo memberikan materi terkait Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat Panwaslu Kecamatan. Ia menyampaikan bahwa terdapat 4 jenis pelanggaran yang dapat terjadi selama pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran undang-undang lainnya. Ia menambahkan, bagi panwascam pelanggaran yang dapat ditangani atau menjadi kewenangan adalah pelanggaran terkait administrasi. Untuk Pelanggaran etik dan pidana diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan pelanggaran undang-undang lainnya dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang. Purnomo menyatakan bahwa Panwascam tidak perlu mempelajari semua Perbawaslu, melainkan cukup dipahami Perbawaslu yang diperlukan dan menjadi kewenangan. Contohnya untuk penanganan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Panwascam, cukup mempelajari perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Selain itu, Panwascam wajib mempelajari Keputusan Bawaslu No.169 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Keputusan Bawaslu No.169 tahun 2023 mengatur mekanisme penindakan pelanggaran pemilu yang lebih rigid dan kompleks.

#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo