Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO INTRUKSIKAN PANWASCAM CERMATI PEMILIH DPTb DAN POTENSI PEMILIH DPK

[21/9/2023]

#SahabatBawaslu, Tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 saat ini masuk pada tahapan pengajuan pindah pilih (DPTb), Jadi, masyarakat/pemilih yang saat hari H pemilu 14 Februari tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS asal sesuai DPT dapat memberikan hak pilihnya di TPS yang di inginkan, tentunya ada ketentuan yang wajib di lakukan oleh pemilih yang mengajukan pindah pilih. Anggota Bawaslu Sidoarjo Agisma Dyah Fastari mengatakan "Bagi pemilih yang saat hari H 14 Februari tidak dapat memilih di TPS asal ia terdaftar (DPT) maka masih bisa memberikan hak pilihnya di TPS yang di inginkan, sesuai dengan yang di atur di PKPU no. 7/22". Hal tersebut di sampaikan saat rapat koordinasi dengan Panwascam di Jabon [18/9] dan Krian [20/9].

Agisma yang juga koordinator pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa Pengawas Pemilu wajib melindungi hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selanjutnya, agis menginstruksikan kepada Panwascam se- Kabupaten Sidoarjo agar lakukan pencermatan di wilayah masing-masing dengan melibatkan panwaslu kelurahan/desa.

Seperti di ketahui, pemilih pindahan (DPTb) ini juga berpengaruh terhadap kesediaan surat suara di TPS nanti, sehingga potensi ini harus di perhatikan mulai sekarang, agar saat hari H tidak ada kendala kurangnya surat suara. Agis menambahkan bahwa pemilih yang melakukan pindah pilih ini berakhir pada 7 hari sebelum hari H.

Saat ditanya tentang DPK, Agisma mengatakan tahapannya masih beberapa bulan lagi, tetapi Panwascam saat ini akan melakukan pemetaan potensi pemilih DPK di wilayah masing-masing, karena masih banyak pemilih yang tinggal di kampung atau perumahan tetapi belum ber KTP penduduk setempat.

#PemilihDPTbPemilu
#PotensiPemilihDPK
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024

Tag
Post Bawaslu