Lompat ke isi utama

Berita

Belum Memenuhi Kuota, Pendaftaran PTPS Di Sidoarjo Diperpanjang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memperpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai Jumat-Senin (16-19/10/2020). Pendaftaran diperpanjang lantaran jumlah pelamar PTPS belum memenuhi persyaratan minimal dua pelamar per TPS seperti diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu No. 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PTPS. Penjelasan itu terkait PTPS disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan perpanjangan pendaftaran itu dilakukan di 12 kecamatan karena jumlah pelamar PTPS belum sesuai kebutuhan, yakni dua orang pelamar per TPS. Dia mengatakan enam kecamatan lainnya tidak diperpanjang rekrutmen PTPS karena sudah sesuai kebutuhan. Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Tulangan, Wonoayu, Balongbendo, Jabon, Buduran dan Sedati. “Sebenarnya sebarannya sudah merata di 18 kecamatan tetapi masih banyak satu TPS hanya ada satu pelamar. Total pelamar yang masuk sebanyak 3.392 orang sedangkan kebutuhannya sebenarnya sama dengan jumlah TPS, yakni 3.531 orang. Jadi  jumlah pelamar dengan kebutuhan belum terpenuhi yakni dua orang pelamar per TPS,” ujarnya. Atas dasar itu, Haidar menyampaikan Bawaslu Sidoarjo memperpanjang masa pendaftaran PTPS sampai Senin (19/10/2020). Kalau hingga Senin nanti belum memenuhi kebutuhan regulasi, Haidar berencana melakukan perpanjangan pendaftaran kedua sesuai dengan pedoman yakni Selasa-Senin (20-26/10/2020). Setelah perpanjangan kedua, kata Haidar, apabila belum memenuhi ketentuan regulasi tetap dijalankan apa adanya. Haidar berpendapat masih adanya 12 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya karena kebanyakan pendaftar berusia dibawah 25 Tahun dan berijazah dibawah SLTA. Kendati demikian, Haidar mengatakan Bawaslu tidak khawatir kekurangan tenaga PTPS. “Banyaknya warga yang enggan jadi PTPS itu karena adanya ketakutan untuk ikut rapid test. Mereka sebenarnya tidak takut rapid test tetapi takut bila positif dan mendapat stigma di masyarakat kemudian dikucilkan. Kami sudah menjelaskan kepada mereka bila sebagai bentuk pencegahan persebaran Covid-19 itu semua petugas harus ikut rapid test untuk memastikan petugas bebas dari Covid-19,” jelas Haidar yang juga menjabat Ketua Bawaslu Sidoarjo. Dia menerangkan rapid test itu sebenanya sebagai upaya pencegahan supaya proses Pilkada 2020 ini tidak menjadi klaster baru. Haidar sendiri sering mengikuti rapid test dan Negativ dari Covid-19.
Tag
Post Bawaslu