Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jatim Pastikan Kesiapan Jajaran Bawaslu Sidoarjo Awasi Verfak Perseorangan

Bawaslu Sidoarjo- Pelaksanaan Tahapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo  tahun 2020, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin, S.Pd.I, M.Pd.I Kunjungi Bawaslu Sidoarjo untuk Pastikan kesiapan jajaran pengawas Pemilu pada tahapan Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Senin, (29/06/2020). Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa tahapan verfak ini dimulai dari tanggal 24 Juni 2020. Ketua Bawaslu Prov Jawa Timur menjelaskan bahwa ditengah-tengah Pandemi Covid 19, jajaran Pengawas Pemilu harus memastikan pelaksanaan verfak berjalan sesuai aturan,dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai APD dalam setiap tugas pengawasan. “selain itu pada tahapan verfak ini Ada empat potensi pelanggaran yang terjadi dalam verfak yaitu Petugas Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggaran pemilihan dan pendukung yang berstatus TNI Polri, ASN dan Kepala Desa. Anggota Bawaslu Sidoarjo, Jamil, SH., M.H Juga turut menyampaikan bahwa dalam verfak ini pengawas harus siap melakukan pengawasan teknis dan non teknis. “Dalam kerangka pengawasan verfak dalam wujud normal, kita melakukannya dalam wujud new normal, oleh karena itu kita tidak hanya mengawasi yang sifatnya administratif tetapi juga pemenuhan protokol kesehatan covid 19,” tegasnya. Senada, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid juga menegaskan bahwa protokol kesehatan covid 19 menjadi bagian yang harus diawasi. “Semua pihak harus menaati protokol kesehatan covid 19, dan akan menjadi masalah juga jika kita melakukan pengawasan tetapi personil pengawas sendiri tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD),” Tambahnya. Lanjut Haidar juga mengingatkan agar Pengawas Pemilu memastikan tidak terjadi kecurangan dalam keterpenuhan syarat dukungan calon perseorangan. “Oleh karena itu koordinasi ekstra  harus dilakukan dengan intens dengan jajaran Panwascam dan PKD.
Tag
Post Bawaslu