Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020, Bawaslu Sidoarjo Fokus Pengawasan Kampanye di Media Sosial

Badan Pengawas Peimilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa pihaknya akan lebih fokus untuk mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2020 dengan memanfaatkan media sosial pada masa pandemi COVID-19. "Dengan terbitnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tepatnya pasal 88 C (1) yang mengatur larangan rapat umum dan membatasi jumlah masa yang boleh dihadiri hanya maksimal 50 orang untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, maka media sosial menjadi ruang yang strategis di tengah pandemi virus corona sehingga penting untuk diawasi," kata Kordiv Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sidoarjo, Ferri Kuswanto, saat dimintai keterangan, Selasa (29/9/2020). "Kalau kita melihat Dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa dilakukan secara daring maka bisa dilakukan pertemuan terbatas dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan," tambah Ferri Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengawasan medsos menjadi tantangan bagi seluruh jajaran pengawas  Se Kabupaten Sidoarjo. "Ini tantangan dan sekaligus menjadi fokus pengawasan, karena dengan dilarangnya pengumpulan masa dalam jumlah banyak maka media sosial menjadi ruang strategis bagi peserta Pilkada 2020 untuk berkampanye," tambahnya. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan pengawasan terhadap media sosial yang berpotensi dijadikan ruang untuk menggelar kampanye hitam, akan menjadi focus pengawasan dan kedepanya akan kami kerjasamakan dengan pihak Diskominfo, kepolisian dan lembaga berkompeten lainnya. "Memang pada masa pandemi virus corona ini intensitas media sosial menjadi ruang kampanye cukup tinggi, ini kita awasi dengan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran, serta terkait pelaporan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan dilapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat. "Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi ternasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tegas Haidar. "Tentu kita berharap komitmen ini dijaga dan dilaksanakan, kami juga minta kepada tim Gugus Tugas COVID-19 untuk membantu memetakan wilayah rawan penyebaran virus corona," tambahnya.
Tag
Post Bawaslu