Lompat ke isi utama

Berita

Warga Sidoarjo terancam tidak dapat memilih di Pemilu 2024

#BawasluMengawasi, Sidoarjo - Kemendagri melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri resmi menghapus 7 desa di sidoarjo. Dasar penghapusan ini tertuang pada surat keputusan menteri dalam negeri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Semula, desa/kelurahan di sidoarjo sebelum terdampak lumpur lapindo adalah 353 desa/kelurahan, setelah bencana alam lumpur panas lapindo menjadi berkurang akibat bencana tersebut, hingga setelah surat keputusan mendagri saat ini menjadi 346 desa/kelurahan karena dilakukan penghapusan dan penggabungan di desa sekitarnya. Secara geografis maupun demografis, beberapa desa dan kelurahan di sidoarjo yang terdampak lumpur lapindo, baik yang rumahnya tenggelam maupun di sekitar lumpur panas lapindo melakukan relokasi di desa sekitar untuk menyelamatkan diri dari bencana lumpur panas lapindo. Warga desa yang melakukan relokasi terdapat di tiga kecamatan dan tujuh desa/kelurahan yaitu Kec. Porong (mindi, renokenongo, Siring dan jatirejo), Kec. Jabon (pajarakan dan besuki) dan Kec. Tanggulagin (kedungbendo). Anggota Bawaslu Sidoarjo, jamil mengatakan bahwa penghapusan desa ini ada dasar regulasinya, sehingga KPU harus segera menyesuaikan dengan penghapusan desa oleh pemerintah. Namun demikian masih ada pekerjaan rumah yang perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah maupun KPU, pemerintah daerah perlu membuat Perda yang mengatur tentang status warga desa yang terhapus untuk menyesuaikan dengan status warga baru, sehingga status kependudukannya bisa update dengan desa yang baru. Jamil melanjutkan, Bawaslu sidoarjo akan memastikan bahwa penghapusan desa tersebut tidak berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional warga negara, baik berupa hak untuk menjadi penyelenggara pemilu maupun hak pilih pada penyelenggaraan pemilu, oleh karena itu KPU perlu membuat regulasi untuk melindungi hak hak konstitusional warga negara dalam pemilihan umum di tujuh desa yang terdampak tersebut. Karena tanggungjawab ini adalah pada dua penyelenggara negara yaitu Pemerintah daerah dan Penyelenggara pemilu, maka perlu adanya pertemuan atau koordinasi secara Tri Partit yaitu Pemda, KPU dan Bawaslu untuk mencari solusi terbaik atas implikasi penghapusan desa terhadap hak hak konstitusional warga negara, tegas jamil. (cho)
Tag
Post Bawaslu