5.600 Pengawas TPS Se Kab Sidoarjo SAH Dilantik
|
Sidoarjo- Sebanyak 5.600 Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kecamatan Se Kabupaten Sidoarjo dilantik
serempak Senin (25/03/20190. Pelantikannya dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu
Kecamatan (Panwascam).
"Pelantikan ini dilakukan secara serentak
tidak hanya di Sidoarjo tetapi juga di seluruh Indonesia. Pelantikan ini
dilakukan mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017
tentang pemilu
Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai dengan 24 April 2019.
"Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan dan PTP Juga merupakan Garda Terdepan Penegak Demokrasi Pemilu," tuturnya.
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
"Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," pungkas Haidar.
Penulis/Foto : Dimas
https://www.youtube.com/watch?v=3ZMSZREWa9A