Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Sidoarj
Sidoarjo, Rabu 15 Maret 2023 di Hotel Luminor Sidoarjo, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid resmi melantik pengganti antarwaktu (PAW) dua anggota Panwaslu Kecamatan, dua anggota yang dilantik yaitu Arif Maulana Akbar dari Kecamatan Wonoayu dan Anin Na'im dari Kecamatan Krian.
Diketahui, dua anggo